Staf tersebut kata dia melihat gambar percakapan intim yang tersebar di media sosial.
“Dalam laporannya ini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seksnya yang sesama jenis,” ucap Heru.
Ia menambahkan, kasus ini sendiri sudah naik ke dalam Penyidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. (pol)
Halaman : 1 2





