POLEMIK RKUHP DAN UU KPK

- Pewarta

Rabu, 25 September 2019 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTROVERSI tentang RKUHP dan UU KPK saat ini jelas menjadi topik dan polemik dimasyarakat. Ada berbagai gejolak penolakan dari berbagai lembaga kemasyarakatan dan juga mahasiswa. Lalu mengapa revisi UU KPK dan RKUHP ini menjadi topik hangat saat ini ? Dan menimbulkn berbagai aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa? Tentu ini tak lepas dari isi revisi ini yang dianggap sarat dengan kepentingan.

Terlepas dari penundaan, sejak awal RKUHP memang tak luput dari kontroversi. Sebab, jika nantinya disahkan, keberadaan pasal-pasal di dalamnya berpotensi besar mengkriminalisasikan masyarakat dalam banyak hal.

Didalam RUU KUHP ini, didalamnya ada pasal yg terkait langsung dengan Presiden. Padahl pasal ini, pasal penghinaan terhadap presiden pernah diuji di Mahkamah konstitusi (MK) dan dibatalkan oleh MK. Akan tetapi saat ini pemerintah dan DPR kembali memaksakan diri dengan membentengi agar kedepan masyarakat tidak keras mengkritik DPR dan Presiden. Dan tentu ini berpotensi mencekal demokrasi dan mempersempit ruang berekspresi seolah membungkam suara kritis rakyat. Dan bila ini ditetapkan tentu satu langkah mundur dalam sebuah Demokrasi di Indonesia. dan juga dapat menjadi pasal multitafsir dan tentu ini berbahaya karena ini pasal bisa menjadi pasal karet. Jadi sebaiknya pengesahan RUU KUHP ini ditunda atau bila perlu dibatalkan (pasal penghinaan Presiden) karena didalam konteks Demokrasi itu sudah sangat jelas dan tidak perlu dibahas karena sudah dibatalkan oleh MK.

Produk UU merupakan produk yang seharusnya dihasilkan dengan kualitas tinggi dan tentu mutu yang lebih baik. Akan tetapi bila segala sesuatu dihasilkan dengan tergesa gesa dan seolah memaksa maka yang dikawatirkan adalah adanya hasil produk yang kurang baik. Terbukti dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Sejumlah UU krusial ditetapkan. ada revisi UU MD3 yang didalamnya disepakati tentang jumlah pimpinan MPR dari ketentuan sebelumnya yang hanya berjumlah lima orang menjadi sepuluh orang. Juga revisi mengenai UU KPK yang jelas jelas bisa dikatakan menguntungkan Pemerintah dan DPR serta melemahkan KPK , jelas terlihat bila Pemerintah dan DPR ingin mengamankan diri. dan saat ini, Dalam kasus revisi UU KPK Presiden justru menyetujui dengan beberapa catatan. Dan untuk RKUHP Presiden sebatas menunda dan bukan menghentikan. Padahal seperti yang kita ketahui. Bila revisi UU KPK dan RKUHP ini bersentuhan langsung dengan kehidupan Masyarakat.

RUU KUHP juga sepintas kebaca dapat menguntungkan pemerintah dan banyak pasal yang justru menjerat rakyat kecil. Inilah sekiranya pemerintah dan DPR untuk lebih memikirkan kepentingan rakyat dan mendengar suara rakyat. Dan bisa saja RUU yang mendapat protes dilimpahkan kepada DPR periode 2019 -2024 Sehingga dapat dibahas lebih komprehensif dengan melibatkan suara suara rakyat.

[Oleh: Ryanti Suryawan. Penulis adalah Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bgr Ketua DPD Gardu Prabowo Jabar]

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB