Polda Riau Tetapkan Luas Lahan Terkait Karhutla capai 1.526,8 Hektare

- Pewarta

Senin, 30 September 2019 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau beserta jajarannya telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau yang luasan lahannya mencapai 1.526,8 hektare.

Berdasarkan data Penegakan Hukum Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau yang dihimpun di Pekanbaru, Minggu (29/9/2019) sejak 1 Januari sampai 25 September 2019, Polda Riau telah menangani 61 perkara Karhutla dan menetapkan 64 tersangka perorangan dan satu perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Perkara yang tangani tersebar di seluruh daerah Provinsi Riau yang terdiri dari Polres Indragiri Hilir telah menangkap menangkap enam tersangka pelaku karhutla dengan lahan terbakar seluas 559 hektare.

Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu menangkap lima tersangka karhutla dengan luasan lahan yang terbakar mencapai tujuh hektare.

Polres Bengkalis (8 tersangka dengan lahan seluas 208 ha), Polres Pelalawan (lima tersangka dengan lahan seluas 42,25 ha).

Polres Rokan Hilir (11 tersangka dengan lahan seluas 514,09 ha), Polres Siak (lima tersangka dengan lahan terbakar seluas 15,5 ha).

Kemudian, Polres Dumai (sembilan tersangka dengan lahan seluas 16,5 ha), Polres Rokan Hulu (dua tersangka dengan lahan seluas 2 ha).

Selanjutnya, Polres Kepulauan Meranti (empat tersangka dengan lahan terbakar seluas 5,2 ha), Polres Kampar (dua tersangka dengan lahan seluas 4 ha).

Polres Kuantan Singingi (empat tersangka dengan lahan seluas 2 ha), dan Polresta Pekanbaru menangkap tiga tersangka dengan lahan terbakar seluas 1,2 ha.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan terhadap 37 kasus, 16 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Polisi juga berulang kali mengimbau warga tidak membakar lahan sembarangan karena berakibat fatal terutama saat musim kemarau seperti saat ini. “Jika ada yang melihat pembakaran lahan segera laporkan ke aparat terdekat untuk ditindak,” katanya. (rmo)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB