Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus John Kei ke Kejaksaan

- Pewarta

Rabu, 16 September 2020 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

John Kei. (Foto : humas.polri.go.id)

John Kei. (Foto : humas.polri.go.id)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan tersangka John Kei kepada Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19. Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas itu dan telah menyerahkannya kembali kepada Kejaksaan.

“Memang pada tanggal 10 September 2020 lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan berkas yang telah dilengkapi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, makaKepolisian bisa langsung menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan untuk disidangkan.

“Sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum, mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya,” lanjutnya.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Sebanyak 22 tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB