Polda Kepri Amankan 30,8 Kg Sabu dari Malaysia

- Pewarta

Selasa, 27 Agustus 2019 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Batam – Polairud Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan 30,8 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia oleh tersangka jaringan internasional.

“Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kepri, Senin (26/8/2019).

Aparat mengamankan 4 orang tersangka, yaitu IS (43) dan SY &34) yang berperan mengambil barang haram itu dari Malaysia. Lalu PT alias D (30) yang berperan menjemput barang dari IS dan SY, serta NS (33) yang berperan menerima barang dari PT di rumah toko.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang buktu berupa 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30,8 kg, 4 ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 paspor, baju lapangan warna merah dan biru, 4 unit ponsel dan 2 unit kendaraan roda empat.

Erlangga mengatakan, kasus itu terkuak saat aparat Polairud melakukan patroli perairan perbatasan, Jumat (23/8/2019).

Aparat Polairud Polda Kepri memeriksa 1 unit kapal cepat dari arah perairan outer port limit (OPL) menuju Batam, yang mengangkut 2 orang penumpang.

Dalam pemeriksaan, dua tersangka IS dan SY membawa 30 bungkus sabu terbungkus plastik kuning emas yang disimpan dalam 4 ember oli.

“Modus operandi para tersangka IS dan SY berangkat menuju Johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari,” kata dia.

Kemudian, kedua tersangka menemui AP dan PT yang masih berstatus DPO di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal cepat berisi 4 ember oli atau gemuk berisikan sabu.

“Setelah itu IS dan SY berangkat menuju kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tersebut,” kata dia.

Tersangka PT alias D sudah menunggu sabu di pantai Bengkong.

Aparat juga mengamankan tersangka NS, karyawan toko milik AP, yang diduga sebagai tempat penampungan barang.

“Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil,” kata dia.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (yjn)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB