Adilmakmur.co.id, Semarang – Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga sebagai penimbun masker dan hand sanitizer/anti Septik di Kota Semarang. Tiga pelaku tersebut berinisial A (45) tahun, N (24) tahun dan AU (45) tahun.
“Dari terduga pelaku, sementara polda Jawa Tengah menyita 4000 lembar masker dan 208 botol Anti septik dan saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik,“ ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar F Sutisna saat Gelar di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (4/3/2020).
Menurut Kabidhumas Polda Jateng, barang bukti tersebut sebenarnya banyak yang di sita dari para pelaku ada sekitar 40 kardus besar, satu kardusnya berisi 40 kotak. Sementara ini barang bukti yang masih tersisa yang di amankan ada 10 dus kurang lebih 4000 lembar masker.
“Menurut keterangan para pelaku yang sudah kami konfirmasi terkait penjualanya, mereka membeli dari orang kemudian memperdagangkan melalui online dan harga yang sudah di perjual belikan berkisar Rp. 270 ribu sampai Rp. 275 Ribu per kotaknya. Kalau harga pasaran kan kurang lebih 30 sampai 40 ribu harga normal per kontaknya, ” jelas Kabid Humas.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah melakukan upaya tindakan tegas mengamankan 3 terduga pelaku yang saat ini masih diperiksa dan jika terbukti akan dikenakan dua pasal, Undang-Undang perdagangan dan Undang-Undang perlindungan Konsumen ancamanya 5 tahun penjara.
Direkturat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto menambahkan, dalam pemasarannya yang dilakukan para pelaku itu melalui online yaitu memuat produknya di laman Facebook. Dalam Facebook itu juga dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang merasa panik akhirnya mencari barang yang memang langka di pasaran. (ini)





