Perpres Tata Ruang Jabotabekpunjur Wujud Pembangunan yang Sistematis

- Pewarta

Senin, 15 Juni 2020 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Jakarta kota metropolitan, tumbuh subur sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tinggal di sana. Pesatnya perkembangan kota Jakarta sebagai pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, pusat kebudayaan, pariwisata, pusat hiburan, menjadi salah satu faktor banyak orang ingin tinggal di sana. Perkembangan kota Jakarta pada akhirnya tidak dapat dibatasi dan kemudian berdampak pada wilayah kota di sekitarnya seperti Bogor, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang juga membentuk wilayah perkotaan.

Wilayah perkotaan di pinggir Jakarta ini juga tak pelak berkembang menjadi kota metropolitan baru. Kemajuan perkembangan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) ternyata menimbulkan efek negartif terhadap kompleksitas permasalahan antarwilayah, baik sisi lingkungan hidup, transportasi, dan ketimpangan pembangunan daerah.

Pada pertengahan April lalu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur. Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti. Kawasan perkotaan ini merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Dalam pengaturan tata ruang diperlukan konektifitas dan integrasi antar pemerintah pusat dan daerah. Maka dengan adanya Perpres ini menjadi pegangan bagi pemerintah pusat dan pemda dalam membangun kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres ini mengatur bagaimana pembangunan ekonomi, pusat perkotaan metropolitan terpadu di wilayah Jabodetabekpunjur, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kota metropolitan dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan lingkungan.

Ada 6 isu strategis yang menjadi sorotan Perpres tersebut antara lain kemacetan, banjir, ketersedian air baku, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

Saat ini telah dibentuk Tim Pengarah untuk menjalankan penataan kota di wilayah Jabodetabekpunjur yang berangotakan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Pemda akan bertugas menjadi operator pelaksana di lapangan dan juga ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebagai anggota dalam Tim Pengarah berharap dengan adanya Perpres ini maka akan terwujud pembangunan yang sistematis dan bekelanjutan. Jika tata ruang dapat dibentuk dengan baik maka kedepannya masalah-masalah yang terjadi di kota Jabodetabekpujur dapat diminimalisir. (ppn)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB