Pengalihan Hak Partisipasi Harus Persetujuan Menteri ESDM

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, pengalihan hak partisipasi (PI) oleh Royal Dutch Shell harus memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno, pemerintah tidak ikut campur dalam diskusi kedua belah pihak, namun pihaknya tetap mengawal demi memastikan diskusi tersebut tidak menghambat pelaksanaan proyek Blok Masela.

“Semua pengalihan PI harus dengan persetujuan Menteri ESDM. Soal valuasi dan segala diskusi bisnis antar investor ya kita tidak terlibat sama sekali,” kata Julius melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Julius menambahkan, Shell tidak mengungkapkan alasan lain soal keputusan melepas PI di Blok Masela.

Shell hanya menyampaikan kondisi arus kas yang tertekan jadi alasan utama pengambilan keputusan tersebut.

Julius menilai wajar perusahaan migas melakukan kalkulasi ulang pada rencana bisnis di tengah kondisi industri migas yang tertekan.

Ia menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inpex guna melengkapi permohonan pembukaan data oleh Shell.

SKK Migas berharap proses diskusi kedua belah pihak dapat rampung di tahun ini demi memastikan proyek dapat tetap berjalan.

Sedangkan Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman, mengimbau agar Shell membatalkan niat melepaskan hak partisipasi di Blok Masela.

“Kalau dari pemerintah sebaiknya divestasi tidak dilakukan. Ngapain mesti divestasi,” ujarnya.

Adapun, mengenai opsi PT Pertamina masuk sebagai calon pengganti Shell, Julius menilai hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun ia memastikan, akan butuh waktu panjang demi mewujudkan hal tersebut.

“Mungkin saja, yang penting deal bisnisnya. Itu masih panjang, due dilligence terhadap ribuan data butuh waktu berbulan-bulan,” urainya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar target produksi Blok Masela dipercepat menjadi tahun 2026 atau setahun lebih cepat dari target awal 2027.

Arifin menegaskan percepatan itu bertujuan untuk memperoleh pendapatan.

“Supaya dapat revenue, kalau bisa 2026 ya 2026, tapi targetnya 2027,” ungkapnya

Menurut dia, PLN akan menyerap 2-3 million ton per annum (MTPA).

Gas ini bakal digunakan untuk pembangkit karena akan banyak pembangkit PLN yang menggunakan gas.

Arifin menambahkan, selain PLN, Pupuk Indonesia juga akan menyerap dengan besaran 150 juta MMSCFD. Soal harga, Arifin mengatakan akan mengikuti harga pasar. (pub)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB