Pengacara Prabowo-Sandi : Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Membantah Keterangan Saksi Pemohon

- Pewarta

Jumat, 21 Juni 2019 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (HPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Iwan Satriawan menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU sebagai termohon dalam sidang ketiga hari ini tidak mampu membantah kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.

Ahli yang dihadirkan KPU, Masudi Wahyu Kisworo, menurutnya hanya menjelaskan bahwa dia adalah sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau situng.

Marsudi, kata Iwan, juga mengaku tidak bertanggu jawab atas sistem situng yang dibuatnya. Telebih dalam hal keamanan sistem tersebut, yang justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.

“Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah, apakah sistem informasi yang di dalamnya ada situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal,” kata Iwan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Iwan menegaskan, mengapa pihaknya begitu ingin tahu mengenai keamanan sistem tersebut, karena kemarin ahli yang dihadirkan oleh pemohon mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi oleh pihak lain. Menurutnya, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.

“Ahli kami, telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, Karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh kpu ketika proses rekap suara itu tidak benar,” tegasnya.

“Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original,” imbah Iwan.

Iwan mengatakan, penjelasan ahli tadi, justru menunjukkan ada kelemahan pada sistem situng. “Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa termasuk sistem situng, kata ahli tadi. Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan,” kata Iwan. (tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB