Penempatan Uang Negara di Bank untuk Percepat Geliat Dunia Usaha

- Pewarta

Selasa, 30 Juni 2020 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Penempatan Uang Negara di Perbankan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin (29/6/2020). 

Tujuannya adalah mempercepat pemberian kredit khususnya kepada UMKM dan industri padat karya. Kebijakan ini harus didukung sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait.

“Karena tidak mungkin hanya menggunakan belanja anggaran pemerintah saja meskipun pemerintah sudah meningkatkan APBNnya untuk mendukung seluruh langkah-langkah penanganan Covid, apakah itu di bidang kesehatan, bantuan sosial, UMKM dan membantu sektor dunia usaha serta sektor-sektor daerah. Kita melihat bahwa peran strategis dari perbankan untuk mendorong dunia usaha menjadi sangat penting,” jelas Menkeu. 

Penempatan uang negara dalam pengelolaan kas memiliki dasar hukum UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 39 Tahun 2007, serta pelaksanaan untuk percepatan pemulihan ekonomi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.  

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan sebagai pelengkap atau komplemen yang sudah tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi. 

“Kita memahami bahwa saat ini dunia perbankan sedang sibuk melakukan penataan. Banyak sekali kliennya mengalami dampak Covid sehingga diantara mereka melakukan restructuring dan juga langkah-langkah untuk bisa mendorong lagi dan memperkuat baik dari sisi perbankan sendiri maupun dari sisi sektor dunia usaha. Inilah yang ingin didukung atau dibantu oleh pemerintah melalui langkah penempatan uang dari pengelolaan kas pada bank umum,” ungkap Menkeu.

Sebagai informasi, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus sebagai revisi terhadap PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. (keu)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB