ADIL MAKMUR – Bupati Lumajang menetapkan surat keputusan bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat.
Kini, penanganan paska erupsi Gunung Semeru memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa transisi darurat ini selama 90 hari.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Penanganan Paska Awan Panas Guguran Semeru Memasuki Status Transisi Darurat





