Pemungut PPN PMSE Ditunjuk oleh Ditjen Pajak Maupun Mengajukan Diri

- Pewarta

Jumat, 26 Juni 2020 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan Subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai uang yang dibayar oleh pembeli Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dalam acara Media Briefing Pajak virtual pada Kamis, (25/6/2020) di kantor pusat DJP, Jakarta.

Kebijakan PMSE ini diterapkan untuk meningkatkan kesetaraan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku digital serta pelaku digital dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan ini sesuai PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perdirjen Pajak sebagai aturan teknis PMSE telah disiapkan mengenai tata cara penunjukan, pendaftaran, maupun administrasi yang diperlukan bagi pelaku usaha.

Adapun Subjek Pemungut PPN PSME bisa dari pelaku usaha PSME seperti Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan atau mengajukan diri agar ditunjuk untuk memungut PPN tersebut. 

“Pelaku usaha PMSE bisa Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri maupun Penyelenggara PMSE Luar dan Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemungutan atas transaski barang tidak berwujud dan jasa. Disamping penunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan diri atau memberitahukan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE,” jelasnya. 

Kriteria penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. (keu)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB