Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Masa Transisi Hingga 17 Januari 2021

- Pewarta

Senin, 4 Januari 2021 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka tersebut menurun dari skor pekanan sebelumnya, yaitu 1,07 (26/12) dan 1,06 (19/12). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.

Berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. 

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember, 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020, dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. 

Sedangkan, jika dibandingkan pekan-pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember. 

Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap. Jika dibawah 60, tentunya beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB