Pemerintah Sampaikan Tiga Poin Usulan Terkait RUU Ciptaker

- Pewarta

Senin, 13 Juli 2020 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja guna mendengarkan penjelasan dari pemerintah yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Kita mendengarkan penjelasan pemerintah terkait Bab III RUU Cipta Kerja tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha,” ungkap Supratman di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dalam pembahasannya, ada tiga poin yang diusulkan pemerintah terkait RUU Ciptaker.

Pertama, mengembalikan pelaksanaan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan 26 Undang-Undang yang telah ada. Kedua, mencabut pasal 87 dan mengembalikan pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketiga penyelarasan RUU Ciptaker dengan UU No 3 Tahun  2020 tentang Minerba. “Pada prinsipnya kami menyetujui hal ini, pembahasannya akan kami lanjutkan Senin depan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menyampaikan, RUU Ciptaker diharapkan menjadi pendorong dalam pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Salah satu yang perlu diatur adalah terkait perizinan, berdasarkan survei ease of doing business (EoDB), kemudahan memulai usaha di Indonesia berada di peringkat 140 dari 190 negara. 

“Tidak ada perbedaan skala izin usaha, ini perlu diatur namun dengan pendekatan berbasis resiko. Perlakuan perizinan sesuai resiko, kalau resiko kecil yang dipermudah, tapi kalau resikonya besar komplikasi mempengaruhi hajat hidup banyak pengawasannya harus ketat,” kata Bambang.

Selain perizinan, Bambang juga menyampaikan tiga poin yang menjadi usulan pemerintah. Pertama terkait pengaturan kewenangan untuk pejabat PPNS yang aturannya dikembalikan kepada 26 Undang-Undang yang sudah ada. Kemudian mencabut pasal 87 tentang Penanaman Modal dan Sanksi dan dikembalikan ke UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta menyelaraskan RUU Ciptaker dengan UU No 3 Tahun  2020 tentang Minerba. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB