Hal ini dilakukan dalam rangka menegakan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat. Di mana dalam posko tersebut terdapat berbagai unsur mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, termasuk Kominfo dan lembaga lain yang ada di daerah.
“Bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sangsi. Dan kita harapkan adanya ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua,” tegas Doni.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.
Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.
Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





