Kerumunan tersebut diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.
Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.
“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ungkap Hendra.
Masih dari keterangan Hendra, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun),” ujar Hendra.
Selain pidana, dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Hendra, penyidik pun mengenakan Pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHPidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





