PADI Melaporkan 4 Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 mendampingi Dian Islamiati Fatwa sebagai Pelapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat untuk melaporkan 4 kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilangsungkan.

Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah :

1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01 ;

2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01 ;

3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Dian menilai, selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalagunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.

Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu ‘ ujar Dian.

Menurut Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono bahwa pelaporan ini dilakukan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan berintegritas. “Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi ibu Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawaslu”. Selanjutnya Arisakti mengungkapkan “Dugaan ini sudah kami lengkapi dengan membawa alat bukti untuk menguatkan pelaporan kami”.

Info PADI: Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) adalah sebuah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat). Oleh karena itu Pemilu sebagai wujud dari Kedaulatan Rakyat sudah semestinya dilangsungkan secara demokratis, jujur dan berintegritas. (dam)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB