Menteri Keuangan Terbitkan Peraturan Terbaru “Tax Holiday”

- Pewarta

Jumat, 30 November 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau tax holiday, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis (29/11/2018), menyebutkan peraturan tax holiday ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang terbit pada 26 November 2018 dan merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.

Melalui ketentuan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan ini, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Perluasan sektor penerima tax holiday dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan.

Selain memperluas cakupan sektor usaha, pemerintah juga mempermudah prosedur penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS).

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan permintaan fasilitas insentif perpajakan ini secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui sistem OSS tersebut, maka wajib pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, apabila wajib pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.

PMK ini juga memperkenalkan skema baru yaitu tax holiday mini bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.

Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema tax holiday maupun mini tax holiday.

Pemerintah juga mengharapkan penanaman modal di industri pionir tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek ganda bagi perekonomian nasional. (sat)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru