“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi.”
“Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.
Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik. (inf)





