Oleh karena itu, menurutnya Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.
“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal.”
“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.
Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.”
“Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





