melakukan pendaftaran sistem elektronik;
menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dorong Masyarakat Waspada dan Bijak
Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).
“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.
Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





