“Gerakan nasional wakaf uang diharapkan menguatkan dan mengembangkan lebih jauh berbagai inisiatif yang sudah berjalan untuk menjaga momentum gerakan kas wakaf uang, KEKS (Kawasan Ekonomi Syariah Khusus), BWI dan lembaga terkait untuk laksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi wakaf uang untuk tingkatkan literasi dan kesadaran masyarakat dalam berwakaf,” paparnya.
Diketahui, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang.
Definisi wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Adapun termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i, sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. (pol)
Halaman : 1 2





