MA Pelajari Aturan Nawawi Pamolango Harus Mundur atau Cuti

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung masih mempelajari aturan untuk hakim Nawawi Pamolango yang terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur atau mendapat cuti selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengaku belum mengetahui Nawawi Pamolango harus mundur atau bisa tetap menyandang profesi hakim dengan status cuti di luar tanggungan negara.

“Nanti kami mempelajari aturannya, sampai sekarang belum (mundur) karena beliau belum dilantik, nanti Desember,” ujar Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.

Untuk harapan kepada Nawawi Pamolango yang akan memimpin KPK mulai Desember 2019, ia berharap hakim tinggi itu menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Meski telah dipilih DPR, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak akan langsung bekerja hingga Desember 2019.

Merujuk pelantikan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dilakukan pada 21 Desember, pimpinan yang baru pun diperkirakan akan dilantik pada tanggal sama.

Kelima pimpinanbaru KPK itu adalah Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintouli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara) sebagai ketua. (dda)

Berita Terkait

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:55 WIB

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Berita Terbaru