“Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial,” ketentuan Pasal 21 ayat (2).
Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor; tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.
Tertuang dalam ayat (4) pasal tersebut, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor 70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini. (set)





