KPU Batam Sebut Pasangan Rian-Yusriani Tidak Penuhi Syarat

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakara – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan 41.241 dukungan masyarakat kepada bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani, tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan selama 14 hari.”Dari hasil rekapitulasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 6.058 dari 47.299 syarat dukungan yang diverifikasi secara faktual oleh PPS,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020). Jumlah dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 6.058 orang, masih kurang dari syarat minimal yakni 48.816. Dengan begitu, maka Rian Ernest-Yusiani Gurusinga harus melewati tahap perbaikan dukungan, bila masih ingin bertarung dalam Pilkada Batam 2020 dari jalur perseorangan.

Willy menambahkan, jumlah dukungan masyarakat yang harus diserahkan saat tahap penyerahan dokumen dukungan perbaikan yaitu sebanyak dua kali lipat dari kekurangan. “Total yang harus diserahkan saat perbaikan yaitu 85.516 dukungan,” ungkapnya.

Tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2020.

KPU Batam merampungkan pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Batam Rian Ernest Tanjudjaja-Yusiani Gurusinga. 

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti dan tiga anggota KPU Batam William Seipattiratu, Martius serta Jernih Millyati Siregar sempat diskors dua kali.

Pleno dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Batam Nopialdi dan Bosar Hasibuan, juga dua orang tim penghubung Rian Ernest-Yusiani.

Dalam pleno itu, seluruh ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) hadir dan membacakan hasil pleno di masing-masing kecamatan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ini tahapan verifikasi faktual calon perorangan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang digelar oleh KPU telah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.”APD alat pelindung diri dan lain-lain jadi standar dan sudah terpenuhi di sebagian besar daerah,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin. Dia mengatakan, sesuai pengawasan Bawaslu di tingkat daerah tahapan verifikasi faktual calon perorangan telah digelar KPU sejak sejak 24 Juni 2020 lalu. (inf)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB