Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Meningkat saat Covid-19

- Pewarta

Jumat, 26 Juni 2020 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih yang juga masuk dalam struktur kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 mengikuti Fit proper tes bursa calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Selain diikuti 32 nama dari latar belakang yang berbeda-beda dan diramaikan oleh para politikus, dua calon berasal dari petahana kembali mencalonkan diri untuk periode selanjutnya yaitu Harry Azhar Azis dan Achsanul Qosasi. Achsanul mengemban jabatan sebagai anggota III BPK RI yang berwenang mengawasi keuangan lembaga legislatif, yudikatif, BPK, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih yang juga masuk dalam struktur kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 mengikuti Fit proper tes bursa calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Selain diikuti 32 nama dari latar belakang yang berbeda-beda dan diramaikan oleh para politikus, dua calon berasal dari petahana kembali mencalonkan diri untuk periode selanjutnya yaitu Harry Azhar Azis dan Achsanul Qosasi. Achsanul mengemban jabatan sebagai anggota III BPK RI yang berwenang mengawasi keuangan lembaga legislatif, yudikatif, BPK, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kondisi lingkungan masa penanganan COVID-19, menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan berbagai prosedur alternatif dan penggunaan Teknologi Informasi. Hal itu disampaikan oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi pada kegiatan “Beranda Ilmu” yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) pada Selasa (23/6/2020).

Achsanul mengatakan, dalam konteks kali ini ada hal yang berbeda, dimana Covid-19 memberikan sejumlah batasan kepada kita untuk melaksanakan pemeriksaan, tetapi tetap sesuai dan tunduk kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan BPK ke depan agar bisa menjalankan pemeriksaan penanganan Covid-19 dengan cara yang baik dan benar.

“Tentunya kita tidak ingin para auditee nantinya mengelabui kita dengan alasan Covid, apalagi menjadikan situasi ini yang membuat mereka (auditee) malah senang, karena pemeriksaan kita dianggap tidak akan pernah maksimal”, ungkap Achsanul dalam kegiatan yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (distance learning) tersebut.

Selain itu, Achsanul juga menekankan, bahwa di masa penanganan pandemi Covid-19, risiko integritas (berupa kecurangan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang) juga meningkat, yang tentu saja dapat merugikan keuangan negara.

“Risiko integritas ini, penyelenggara negara memanfaatkan situasi fraud untuk kepentingan politik. Inilah yang disebut aji mumpung karena dianggap kejadian luar biasa, sehingga permisif seorang pemeriksa akan diuji di sini. Apakah ini kita jalankan sebagai temuan, atau ini bagian dari hal yang biasa,” pungkasnya.

Kegiatan yang mengangkat tema “Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan COVID-19: Skema, Risiko dan Mitigasinya, Serta Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan BPK” ini dibuka oleh Kepala Badiklat PKN Heri Subowo dan diikuti kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK. Bertindak sebagai moderator pada kegiatan tersebut yakni Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas.

Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Anggota BPK, di antaranya mengenai Skema Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan COVID-19; Risiko penyimpangan dan mitigasi dalam skema Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan COVID-19; dan Kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK terhadap Jaring Pengaman Sosial dalam penanganan COVID-19.

Dengan disampaikannya materi-materi dan beberapa poin tentang konteks pemeriksaan tersebut, diharapkan para pemeriksa di BPK ke depan menjadi lebih waspada dalam menjalankan pemeriksaan. (bpk)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB