Dia pun memastikan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang meski dalam situasi pandemi covid-19. Selain itu, truk sumbu tiga juga tidak diperkenankan melaju di jalan tol.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin, 14 Desember 2020 kemarin. (pol)
Halaman : 1 2





