Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan Polda Kalteng

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi penghargaan kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena berhasil membongkar dua kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Subdit Renakta Direskrimum Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak sebut saja Putri (3,5) hingga korban menderita dan tertular penyakit sipilis. Juga kasus kejahatan seksual terhadap lebih kurang empat korban di desa Palangkaraya Timur yang dilakukan seorang Ustad melalui pendekatan Rukhiyat.

“Komnas Perlindungan Anak sangat berterima kasih dan memberikan apreasiasi terhadap kerja keras dan komitmen yang diberikan jajaran Direskrimum subdit IV Renakta Polda Kalimantan Tengah atas kasus kejahatan seksual terhadap anak balita,” ujar Arist dalam keterangan tertulisnya kepada InfoPublik, Rabu (22/7/2020).

Menurut dia, penghargaan diberikan sebagai tanda kerjasama antara Polda Kalteng dan Komnas Perlindungan Anak dalam mewujudkan gerakan penegakan hukum dan perlindungan anak-anak untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Tengah.

“Penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kapolda dan Jajaran Direskrimum serta Subdit IV Renakta Polda Kalteng didampingi Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak dan Komisioner Sumberdaya Perlindungan Anak Lia Latifah,” kata dia.

Arist menegaskan, sesuai dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka A (21) yang merupakan kakak tiri korban Putri diancam minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Bercermin dari kasus kekerasan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak untuk bahu membahu membangun gerakan perlindungan Anak terpadu berbasis kampung. Ini harus melibatkan warga sekampung dan organisasi sosial seperti karang taruna, PKK dan remaja. (inf)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB