Kemenhub Sertifikasi Elektronik Bagi Kapal Kecil dan Tradisonal

- Pewarta

Selasa, 14 Juli 2020 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanfaatkan perkembangan teknologi informasi saat ini untuk proses identifikasi dalam penerbitan sertifikasi elektronik bagi kapal ikan dan kapal trandisional yang berukuran dibawah 7 GT.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Umar Aris mengemukakan, penerbitan sertifikasi elektronik dengan sistem data base online ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran kapal-kapal tradisional di Indonesia.

“Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan dukungan kemudahan bagi nelayan/awak kapal tradisional dalam mereka berusaha, serta meningkatkan keselamatan mereka dengan penggunaan teknologi maju dalam sistem manajemen kapal-kapal nelayan kecil dan kapal tradisional ini,” ujar Umar Aris, Minggu (12/7/2020).

Beberapa program Kementerian Perhubungan untuk lebih meningkatkan keselamatan bagi kapal-kapal kecil dan tradisional antara lain adalah penggabungan sertifikat menjadi satu sertifikat dari semua aspek kelaiklautan kapal, memangkas proses birokrasi pengurusan sertifikat Pas Kecil dan memberikan masa berlaku menjadi seumur hidup, memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kementerian Perhubungan, serta pemberian Lifejacket (Jaket penolong/pelampung) secara gratis kepada para nelayan.

Selain itu, program penyederhanaan dan kemudahan pengurusan proses sertifikasi elektronik bagi kapal-kapal kecil dan tradisonal ini juga merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan program reformasi birokrasi oleh Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk memastikan pengawasan dan jaminan keselamatan pelayaran dapat dilaksanakan dengan baik.

“Dalam pengawasan tersebut, tentunya proses identifkasi elektronik yang akurat menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk penerbitan sertifikasi elektronik kapal-kapal tradisional ini, sehingga nantinya pengawasan untuk menjamin keselamatan kapal-kapal ini bisa dilakukan dengan lebih baik dengan menggunakan teknologi yang memadai sesuai perkembangan jaman,” jelasnya.

Untuk itu, beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama dengan Binus University menyelenggarakan kegiatan Webinar Teknologi Sistem Informasi Keselamatan Pelayaran dengan tema Penggunaan Teknologi Informasi Proses Identifikasi dan Sertifikasi Elektronik Dalam Rangka Meningkatkan Aspek Keselamatan Kapal Nelayan dan Kapal Tradisional Berbahan Dasar Kayu Ukuran Kurang Dari GT.7.

Dalam Webinar Teknologi Sistem Informasi Keselamatan Pelayaran ini, selain Dr. Umar Aris beberapa nara sumber yang menjadi pembicara adalah Dr. Ford Lumban Gaol (Doctor of Computer Science Binus University, IEEE Computer Society Indonesia Chapter), Goenaryo, Api (Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan), Dr. Soerjanto Tjahjono (Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi – KNKT), Capt. Zaenal Arifin Hasibuan (Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Ship’s-owner Association – INSA), Riza Adha Damanik (Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia – KNTI), Sudirman Abdullah (Ketua DPP Pelayaran Rakyat – Pelra) dan Prof. Dr. Sunaryo, M.Sc (Direktur Indonesian Maritime Centre / Guru Besar Fakultas Teknik Perkapalan Universitas Indonesia), dengan Moderator, Capt. Diaz Saputra, Dip. TSI, MBA.

Dalam paparannya, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo Api mengatakan, setiap kapal perikanan sangat penting untuk memiliki Identitas Kapal. Hal ini sesuai dengan kebijakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa dokumen Sertifikasi Kapal Perikanan merupakan bukti kepemilikan yang syah bagi pemiliknya bahwa kapal yang digunakan adalah kapal yang legal sesuai sesuai perijinan maupun ukuran teknis kapalnya. (inf)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB