Kasus Covid Dilaporkan Mingguan, agar Masyarakat Tidak Panik

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2020 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Dengan berpindahnya tongkat estafet Juru Bicara Penanganan Covid-19 dari Achmad Yurianto menjadi Wiku Adisasmito, Pemerintah resmi menyatakan bahwa mereka akan mengubah penyampaian kasus positif Covid-19 secara harian menjadi laporan mingguan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk tidak membuat panik masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dasco kepada wartawan di selesar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Menurutnya penyampaian informasi secara berturut-turut sudah pasti dapat memainkan emosi seseorang terlebih berita tersebut lebih banyak memuat informasi tentang hal-hal yang menakutkan.

“Menurut saya apa yang dilakukan satuan tugas itu merupakan implementasi dari untuk tidak membuat panik masyarakat. Nah hal-hal ini bisa mendorong kepada masyarakat untuk juga sering melihat perkembangan, jika ingin melihatnya bisa di website, sehingga masyarakat bisa mempersepsikan emosinya sendiri,” ujar Dasco.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa yang terpenting yang harus dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia ketika masih harus melakukan aktivitas di luar rumah. Menurutnya, melihat kegiatan yang dilakukan masyarakat di Indonesia masih berpotensi menimbulkan penyebaran.

“Tetapi yang paling penting adalah kami juga meminta kepada Satuan Tugas Covid ini justru melakukan sosialisasi protokol Covid yang ketat kepada masyarakat supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menghindari angka Covid naik,” imbuh legislator dapil Banten III tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah mengubah penyampaian kasus positif Covid-19 secara harian yang sebelumnya disampaikan Achmad Yurianto. Pergantian ini seiring dengan peralihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. masyarakat nantinya bisa memantau perkembangan kasus positif Corona secara harian melalui portal resmi pemerintah www.covid19.go.id. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB