Jubir BPN : Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

- Pewarta

Jumat, 21 Juni 2019 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa keterangan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), justru memperjelas terkait dalil kelemahan Situng KPU yang dapat diretas atau perubahan data C1 dari dalam dengan melibatkan petugas KPU.

“Pernyataan Saksi yang dihadirkan oleh KPU atau termohon ini justru memperjelas apa yang telah disampaikan oleh saksi ahli kita dan Saksi fakta kita salah satunya terkait situng itu dan Website situng itu sendiri yang rentan terhadap pembobolan atau input C1 yang telah di edit, jadi itu yang tidak terbantahkan,” kata Dahnil disela-sela acara nonton bareng sidang lanjutan PHPU di Prabowo-Sandi Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Dahnil menambahkan, kerentanan sistem KPU ini menjadikan semua pihak dapat melihat potensi kecurangan bisa dilakukan baik dari luar dengan meretas sistem web Situng KPU, atau dari dalam dengan melibatkan petugas KPU. Karena itu Dahnil menilai bahwa dengan adanya kelemahan sistem web situng KPU tersebut maka dapat berpotensi melanggar UU ITE.

“Jadi menurut saya kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat ada fakta kecurangan secara sistematik terutama di bagian variabel situng. Dan itu berpotensi adanya pelanggaran UU ITE terkait dengan keamanan dan kehandalan informasi dari KPU, nah bila terkait pelanggaran UU ITE itu selain pidana juga berpengaruh dalil TSM yang diajukan oleh kuasa hukum BPN Pak Prabowo dan Pak Sandi,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menanyakan kepada Marsudi Wahyu Kisworo selaku saksi ahli KPU terkait apakah ada kemungkinan kesalahan input data C1 kedalam website situng KPU.

“Apakah mungkin ada kesalahan entry atau kesalahan dalam situng ini?,” tanya Luthfi.

“Kesalahan entry bisa terjadi, tadi saya sudah tampilkan, bahwa kesalahan entry itu ada dan tidak hanya terjadi di satu tempat serta tidak hanya terjadi pada satu pasangan, dua duanya ada dan tersebar secara acak. Jadi bisa karena kesalahan entry,” jawab Marsudi.

“Kemudian mekanisme atau langkah-langkah apabila terjadi kesalahan entry dan lain-lain seperti apa?,” tanya Luthfi lagi.

“Seperti saya sampaikan diawal pada disclaimer itu jika terjadi salah entry karena formulir nya yang salah atau C1 nya yang salah maka yang seharusnya dilakukan oleh KPU mengkoreksi itu pada saat penghitungan suara berjenjang, nah kalau C1 nya sudah di koreksi maka baru bisa di KPU di koreksi lagi. Tetapi tidak boleh KPU mengkoreksi angkanya tanpa merubah C1 nya karena nanti terjadi ketidak konsistenan antara citra atau image dari C1 dengan angkanya bisa tidak sama,” jawab Marsudi menjelaskan. (ver)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB