Baik yang dirawat di ruang ICU maupun ruang isolasi, sehingga dapat segera sembuh.
Pemerintah daerah juga diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
“Jangan sampai terjadi keletihan ekstrim, dan akhirnya pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal,” ujar Wiku.
Terdapat langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Rekayasa Pelayanan Kesehatan.
Pertama, jika kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung lonjakan pasien sebanyak dua kali lipat.
Kedua, jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





