Investasi Robot Trading Evotrade dengan Skema Ponzi ke Kejaksaan, Jerat 5 Tersangka

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Robot Trading. (Pexels.com/Alesia Kozik)

Ilustrasi Robot Trading. (Pexels.com/Alesia Kozik)

ADIL MAKMUR – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus investasi bodong robot trading Evotrade dengan skema Ponzi yang menjerat lima tersangka ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima tersangka Evotrade yang berkas perkaranya telah lengkap yaitu AKA, B, DES, MS dan AM.

“Telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022,” ujar Gatot kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Sementara itu, kata Gatot untuk berkas perkara tersangka kasus Evotrade yang berinisial AD masih belum diserahkan ke Kejaksaan lantaran dalam proses pelengkapan oleh penyidik.

Sebab, tersangka AD ditangkap di waktu yang berbeda dibandingkan dengan lima pelaku lainnya.

“Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena dia ditangkap berbeda waktu dengan tersangka lain,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade dengan skema Ponzi.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain, dokumen kegiatan robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka.

Enam laptop untuk kegiatan operasional Evotrade, lima handphone dan uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar.

Selain itu, ada pula uang tunai Rp100 juta, dua kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, satu unit rumah atas nama AM di Kota Malang.

Uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM. Dan uang senilai Rp144,9 miliar dari rekening Anang Diantoko (AD).

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB