Ini Dia Tiga Kabar Baik Dari Gubernur Jabar, Terkait Pandemi Covid-19

- Pewarta

Rabu, 29 Juli 2020 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan 3 berita baik terkait perkembangan Covid di Jawa Barat. Ketiga kabar baik itu disampaikan Gubernur usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Mapolda Jabar Jl. Soekarno-Hatta Kota Bandung, Selasa (28/7/2020)

“Yang pertama soal Pergub sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pergubnya sudah Saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27” ujarnya.

Namun menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, dalam satu minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, tetapi masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya” jelas Kang Emil.

Sanksi denda berupa uang baru akan diberlakukan minggu depan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pergub ini.

Kabar baik kedua adalah diizinkannya sekolah tatap muka di wilayah kecamatan yang zona hijau. Menurut Kang Emil ada 257 Kecamatan di Jawa Barat yang masuk zona hijau.

“Silahkan di 257 kecamatan itu untuk memulai sekolah tatap muka dimulai dari jenjang SMA SMK dulu, SMP dan SD menyusul kemudian” terangnya.

Kabar baik ketiga adalah soal vaksin. Menurut Gubernur, vaksin itu sudah ada dan akan dilakukan uji klinis tahap ketiga.

“Sebenarnya Indonesia mendatangkan vaksin dari tiga negara yaitu China, Korea dan Inggris. Hanya saja, vaksin dari Korea dan Inggris masih dalam tahap uji klinis di Negaranya, jadi belum bisa didatangkan” papar Gubernur.

Syarat vaksin bisa digunakan itu adalah harus melalui 2 tahap uji klinis di negara produsen, dan satu kali uji klinis di negara pengguna. (jbr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB