Hasil Audit Garuda : BPK Rekomendasikan Restatement Lapkeu Hingga Batalkan Kerja Sama Citilink-Mahata

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hasilnya, BPK merekomendasikan untuk membatalkan kerja sama antara PT Citilink (CI) dengan PT Mahata Aero Technology (MAT).

Selain itu, lembaga auditor negara tersebut juga meminta maskapai pelat merah itu untuk melakukan restatement atas penyajian laporan keuangan 2018.

“Kami memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan (lapkeu) Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama PT Citilink dengan PT Mahata Aero Technology. BPK juga merekomendasikan agar Garuda Indonesia melakukan restatement atas penyajian lapkeu 2018,” kata Anggota BPK Achsanul Qosasih, Selasa (9/7/2019).

Adapun salah satu hasil audit yang diterima Bisnis adalah BPK setidaknya menemukan dua masalah. Pertama, perjanjian kerja sama Citilink dengan Mahata tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang mencakup kedudukan para pihak dan objek perjanjian.

BPK menjelaskan dalam perjanjian kerja sama layanan konektivitas dalam penerbangan Nomor CITILINK/JKTDSOG/PERJ-6248/1018 beserta seluruh perubahannya, disebutkan Direktur Utama (Dirut) Citilink hanya bertindak atas nama perusahaan dan tidak dinyatakan bahwa Dirut Citilink mendapatkan kuasa dari Garuda Indonesia Airlines (GIA), sehingga yang mengaitkan diri dalam perjanjian tersebut hanya Citilink dan Mahata.

“Oleh karena itu, GIA dan SA [Sriwijaya Air] tidak memiliki kedudukan hukum. Termasuk tidak memiliki hak dan kewajiban perjanjian kerja sama layanan konektivitas tersebut,” tulis laporan yang dikutip Bisnis, Selasa (9/7/2019).

Terkait dengan objek perjanjian, BPK menyebutkan bahwa Citilink selaku pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak memiliki kewenangan dan kuasa atas sebagian objek perjanjian yang merupakan milik Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Selain itu, dalam surat kuasa, Dirut Sriwijaya Air memberikan kuasa atas 47 pesawat yang dimiliki, padahal yang dijanjikan sebanyak 50 pesawat. BPK menyebut tiga pesawat yang ada di dalam perjanjian masih dalam proses perjanjian dan belum dimiliki Sriwijaya Air.

“Dengan memperjanjikan barang yang merupakan milik pihak lain yang tidak ikut menjadi pihak dalam suatu perjanjian berarti objek yang diperjanjikan tidak memenuhi syarat sebab dan halal. Citilink yang terikat dalam perjanjian tidak memiliki kewenangan atas sejumlah obyek perjanjian tersebut dan ini berlawanan dengan hukum,” tegas laporan itu.

Kedua, BPK menemukan adanya kejanggalan kerja sama layanan konektivitas dan In-Flight Entertainment (IFE) belum bersifat final. Dalam hal itu, BPK melihat bahwa perjanjian masih akan dilakukan dengan adendum atau perubahan dan salah satunya belum mengatur detail terkait hak dan kewajiban Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Mahata.

Laporan itu menyebutkan bahwa sesuai perjanjian kerja sama layanan konektivitas dan IFE antara Citilink dengan Mahata, jika pesawat yang diperjanjikan melibatkan pesawat yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, maka dua perusahaan tersebut akan menyepakati ketentuan kerja sama dalam perjanjian terpisah dengan Mahata atau amandemen kerja sama antara Citilink dengan Mahata.

Sesuai dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) tanggal 17 Mei 2019 dan 21 Mei 2019, Dirut Mahata dan Direktur Niaga Citilink menyebut masih banyak klausul yang perlu dibahas, terutama terkait dengan pembayaran biaya kompensasi.

Sementara itu, dalam salah satu pasal perjanjian back to back antara Garuda Indonesia dengan Citilink, kembali ditegaskan bahwa Garuda Indonesia dan Mahata akan membuat perjanjian tersendiri yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. (*)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru

Commercial and residential energy storage products with integrated PAYGO feature

Pers Rilis

BLUETTI Pamerkan Solusi Energi Inovatif di Ajang 140th Canton Fair

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:49 WIB

logo

Pers Rilis

TUMI HADIRKAN GIFTS FOR THE JOURNEY UNTUK MUSIM LIBURAN INI

Senin, 19 Okt 2026 - 13:00 WIB