Harus Sederhana, Skema Penempatan Dana Pemerintah Jangan Sampai Njelimet

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2020 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Skema penempatan dana Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 segera bergulir. Dari beleid tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSKK) memutuskan untuk menempatkan dana Pemerintah senilai  Rp 30 triliun di empat himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum, sebagai bentuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, usai menghadiri Rapat Kerjas Komisi XI DPR RI dengan Anggota KSSK, yakni Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengungkapkan perlu segera dilaksanakannya beleid tersebut agar bisa terasa manfaatnya bagi pelaku sektor usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penempatan dana Pemerintah yang mencapai Rp 30 triliun di bank-bank Himbara, ini nantinya akan mereka salurkan 3 kali lipat daripada itu, karena cost-nya lebih rendah dari yang diterima dari dana masyarakat, sekitar 3,8 persen. Ini yang kita mau telusuri lebih lanjut seperti apa penyalurannya kepada UMKM dan pelaku usaha yang mengalami dampak langsung dari pandemi,” kata Eriko kepada Parlementaria, Senin (29/6/2020).

Politisi PDI-Perjuangan ini mewanti-wanti agar jangan sampai pelaksanaannya menemui kendala. “Dikarenakan regulasi-regulasi yang ‘njelimet’ akhirnya tidak sampai kepada yang membutuhkan. Sementara sekarang ini perlu kecepatan untuk menyampaikan dana ini langsung kepada masyarakat, makanya ada barirer yang harus diatasi bagaimana permasalahan hukumnya jangan sampai melanggar, biasanya antara kecepatan dan melanggar hukum tidak pernah sinkron,” imbuhnya. 

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun bahkan mengatakan bahwa penempatan dana ini tidak akan bisa efektif akibat memiliki aturan yang terlalu kaku. Aturan ini dinilainya akan menyulitkan bank mitra yang mendapat kelebihan dana. Terlebih, penempatan Rp 30 triliun sebagai tahap pertama menunjukkan keberpihakan pemerintah yang berlenihan terhadap bank-bank BUMN.

“Ada aturan yang menyebutkan tidak boleh digunakan untuk beli SBN dan transaksi valas, padahal ketika dananya masuk, dana itu akan otomatis menjadi likuiditas bagi bank dan dimanfaatkan seefektif mungkin agar tidak menjadi idle, siapa yang dapat menjamin hal itu? Padahal yang tahu kebutuhan masing-masing bank itu ya OJK, ini kelihatannya pemerintah hanya mau menyelamatkan banknua sendiri, sentimen ini bisa berdampak perpindahan dana besar-besaran ke Bank Himbara,” kata politisi Partai Golkar itu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai skema penempatan uang negara ke bank umum tersebut perlu memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai konsep yang dilakukan seperti memindahkan kas negara yang disimpan bank sentral ke bank umum, padahal sesuai mekanismenya, penempatan dilakukan jika rekening saldo berada diangka nol.

“Jadi memperkuat landasan hukumnya sangat penting, kalaupun pemerintah belum memiliki landasan hukumnya. Pemerintah perlu memastikan soal pengelolaan dana senilai 30 triliun yang akan diguyur ke bank milik negara. Kenapa kebijakan complimentary ini dilakukan, tentu ada alasannya? Saya kita perlu disampaikan kenapa muncul kebijakan ini,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya bersama dengan otoritas terkait akan terus memantau dan melakukan evaluasi agar penempatan dana pemerintah di bank umum bisa berjalan sesuai dengan tujuannya. Secara ketat, pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada bank-bank tersebut setiap bulannya. (dpr)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru