Gubernur BI Minta Perbankan Jangan Ulur Waktu Pangkas Bunga Kredit

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo minta perbankan tidak berlama-lama untuk memangkas suku bunga simpanan dan kredit karena Bank Sentral telah agresif dengan tiga kali menurunkan suku bunga acuan sepanjang tahun ini, sekaligus memastikan kecukupan likuiditas dengan intensifikasi operasi moneter dan relaksasi kebijakan makroprudensial.

“Kita harapkan bank-bank menurunkan suku bunga kreditnya,meskipun kita paham ini membutuhkan waktu. Tapi ya ‘jangan lama-lama’ supaya pasokan dan permintaan kredit naik, jadi investasi bisa meningkat, dan akhirnya ke pertumbuhan ekonomi,” kata Perry Warjiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Hal itu juga terkait dengan kebijakan BI yang pada Kamis (19/9) ini untuk kembali memangkas suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,25 persen menjadi 5,25 persen. BI juga memangkas bunga acuan itu di dua bulan sebelumnya secara berturut-turut.

Penurunan suku bunga acuan yang dilakukan sejak Juli 2019 itu kali ini dilengkapi dengan rangkaian pelonggaran kebijakan makroprudensial seperti pelonggaran aturan pembiayaan perbankan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan juga pelonggaran uang muka untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor yang berlaku 2 Desember 2019.

Menurut Perry, dengan tiga kali penurunan suku bunga acuan, semestinya transmisi ke pasar uang antarbank, dan selanjutnya suku bunga perbankan dapat lebih cepat.

Pasalnya, pada September 2019 ini, BI memberikan stimulus kebijakan kredit tidak hanya dari sisi suplai atau pasokan, melainkan juga dari sisi permintaan. Artinya volume penyaluran kredit perbankan berpotensi meningkat yang seharusnya dapat mempermurah biaya kredit atau suku bunga kredit karena dari sisi suplai, pendanaan perbankan telah dilonggarkan.

Dari sisi suplai, likuiditas perbankan sudah dilonggarkan pada tahun ini dengan penurunan Giro Wajib Minumum ke enam persen dari 6,5 persen. Selain itu besaran RIM juga diberikan relaksasi dengan kenaikan dari 80-92 persen ke 84-94 persen sehingga perbankan leluasa menambah volume kredit.

Sedangkan sisi permintaan kredit kali ini dilonggarkan dengan pelonggaran uang muka untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor yang diumumkan pekan ini yang masing-masing sebesar lima persen dan 5-10 persen.

“Tiga bulan ini kami menurunkan suku bunga acuan. Jadi kebijakan ini tidak hanya memperlonggar suplai likuiditas, tapi juga akan mendorong permintaan kredit,” ujar dia.

Menurut Perry, pergerakkan suku bunga kredit sebenarnya sudah turun meskipun dalam dosis yang terbatas sejak Desember 2018. Dia mencatat suku bunga kredit perbankan rata-rata menurun 0,18 persen (18 basis poin) dari Desember 2018 hingga Juni 2019.

“Kami harapkan bisa turun lagi dan lebih cepat lagi,” ujar dia.

Di samping memangkas suku bunga, Bank Sentral pada September 2019 ini juga agresif melonggarkan kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

Pelonggaran itu antara lain parameter likuiditas yakni Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) bagi bank konvensional dan syariah diubah dengan menambahkan komponen pinjaman yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM. Namun besaran RIM tetap dipertahankan sebesar 84-94 persen.

BI juga melonggarkan rasio pinjaman dari total aset dengan menaikkan “Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV)” bagi kredit properti sebesar lima persen dan kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. Dengan relaksasi LTV tersebut, maka uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor akan berkurang masing-masing sebesar lima persen dan 5-10 persen.

Otoritas Moneter juga menambah rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen. Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. (iap)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB