Gerindra : Bawaslu Dzolimi Prabowo dan Muhammadiyah

- Pewarta

Rabu, 28 November 2018 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono mengaku terkejut dengan surat edaran yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta terkait Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah.

Dalam surat dengan Nomor S.0519/K.BAWASLU-DIY/XI/2018, Bawaslu menurut Ferry seakan membatasi ruang gerak Prabowo Subianto pada masa kampanye pilpres.

BACA JUGA : Prabowo Harapkan Pergantian Kekuasaan Berlangsung Damai

“Ini sepertinya dibuat-buat. Bawaslu langsung membatasi ruang gerak Pak Prabowo dalam acara Mukatamar XVII Pemuda Muhammadiyah. Jelas ini sangat zolim,” ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Selasa 27 November 2018.

Prabowo Subianto : Bukan Radikalisme yang Meningkat, Tapi Semakin Banyak Rakyat Miskin Frustasi

Prabowo Subianto direncanakan hadir dalam acara Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu, 28 November 2018. Muktamar ini memiliki agenda penting salah satunya adalah ajang untuk pemilihan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah menggantikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang saat ini menjadi kooordinator Jubir Prabowo-Sandi.

“Kita kan semua tahu. Dahnil saat ini juga sedang diperkarakan soal dana kemah. Perkara ini bagaimana kan kita semua tahu. Sekarang giliran Bawaslu yang mengeluarkan surat himbauan dalam Muktamar. Ini zolim tidak hanya kepada Prabowo tapi juga ke Muhammadiyah,” tegas Ferry.

Sehari jelang Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah, Bawaslu Kota Yogyakarta mengeluarkan surat himbauan kepada panitia. Bahkan dalam surat tersebut, Bawaslu mengancam akan membubarkan acara jika dijadikan ajang kampanye.

Berikut salah satu isi petikan surat Bawaslu kepada panitia Muktamar:

1. Bahwa rangkaian acara berupa penyampaian visi-misi dari Peserta Pemilu patut diduga akan mengarah kepada kegiatan Kampanye Pemilu.

2. Bahwa tempat pendidikan merupakan tempat yang dilarang untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu. Karena dapat dikenakan ancaman tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 521 UU No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Bahwa yang dimaksud tempat pendidikan sebagai tempat yang dilarang untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

4. Bahwa jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal sebagaimana diatas, maka
acara dapat kami bubarkan dengan dibantu oleh aparat penegak hukum yang berwenang. (tim)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB