Adilmakmur.co.id, Jakarta – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono mengaku terkejut dengan surat edaran yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta terkait Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah.
Dalam surat dengan Nomor S.0519/K.BAWASLU-DIY/XI/2018, Bawaslu menurut Ferry seakan membatasi ruang gerak Prabowo Subianto pada masa kampanye pilpres.
BACA JUGA : Prabowo Harapkan Pergantian Kekuasaan Berlangsung Damai
“Ini sepertinya dibuat-buat. Bawaslu langsung membatasi ruang gerak Pak Prabowo dalam acara Mukatamar XVII Pemuda Muhammadiyah. Jelas ini sangat zolim,” ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Selasa 27 November 2018.
Prabowo Subianto : Bukan Radikalisme yang Meningkat, Tapi Semakin Banyak Rakyat Miskin Frustasi
Prabowo Subianto direncanakan hadir dalam acara Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu, 28 November 2018. Muktamar ini memiliki agenda penting salah satunya adalah ajang untuk pemilihan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah menggantikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang saat ini menjadi kooordinator Jubir Prabowo-Sandi.
“Kita kan semua tahu. Dahnil saat ini juga sedang diperkarakan soal dana kemah. Perkara ini bagaimana kan kita semua tahu. Sekarang giliran Bawaslu yang mengeluarkan surat himbauan dalam Muktamar. Ini zolim tidak hanya kepada Prabowo tapi juga ke Muhammadiyah,” tegas Ferry.
Sehari jelang Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah, Bawaslu Kota Yogyakarta mengeluarkan surat himbauan kepada panitia. Bahkan dalam surat tersebut, Bawaslu mengancam akan membubarkan acara jika dijadikan ajang kampanye.
Berikut salah satu isi petikan surat Bawaslu kepada panitia Muktamar:
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
1. Bahwa rangkaian acara berupa penyampaian visi-misi dari Peserta Pemilu patut diduga akan mengarah kepada kegiatan Kampanye Pemilu.
2. Bahwa tempat pendidikan merupakan tempat yang dilarang untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu. Karena dapat dikenakan ancaman tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 521 UU No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa yang dimaksud tempat pendidikan sebagai tempat yang dilarang untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
4. Bahwa jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal sebagaimana diatas, maka
acara dapat kami bubarkan dengan dibantu oleh aparat penegak hukum yang berwenang. (tim)





