Gelap Mata, Ketua RT di Bekasi Habisi Nyawa Calo Tanah

- Pewarta

Senin, 23 November 2020 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADIL MAKMUR – Seorang Ketua RT berinisial AS (43) gelap mata menghabisi nyawa MM (55), yang merupakan calo tanah. Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Siamanjuntak menyebut pembacokan ini bermula saat korban melakukan pengukuran tanah tanpa ijin terlebih dahulu AS, Ketua RT setempat.

“Awalnya siang itu, tersangka keluar rumah untuk membagikan bansos kepada warga. Namun saat itu, tersangka mendapat telpon dari salah satu warga yang mengabarkan sedang ada pengukuran tanah,” ungkap Kompol Jimmy saat dikonfirmasi, Jumat, 20 November  2020.

Mendapat laporan tersebut, tersangka yang kesal kemudian mendatangi tempat kejadian perkara. Tiba di TKP, AS melihat ada lima orang temasuk korban tengah mengukur tanah.

“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi,” ujarnya.

Setelah diperingati, kata Jimmy, korban dan empat temannya tidak mau membubarkan diri. Hal ini membuat kekesalan tersangka memuncak dan secara tak sengaja melihat golok di warung kopi, sejurus kemudian senjata tajam itu dihujamkan ke korban.

“Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya,” tukasnya.

Sesaat setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB