DPR dan Menteri ESDM Sepakati Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM

- Pewarta

Selasa, 30 Juni 2020 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, akhirnya Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyetujui Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.

“Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM menyetujui harga acuan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di rentang 42-45 Dolar Amerika Per Barel,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta jajaran, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ditemui usai rapat kerja, Sugeng menjelaskan bahwa sejatinya tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan harga ideal ICP. Pasalnya ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi ICP. Diantaranya faktor fundamental, yakni adanya hukum supply and demand. Artinya, ketika supply ICP meningkat, maka harga ICP anjlok. Kondisi ini pernah terjadi saat beberapa bulan sebelumnya, dimana supply minyak mentah, OPEC plus sangat luar biasa. Ditambah dengan Amerika yang memproduksi minyak mentah hingga 15 juta per barel.

“Hal tersebut membuat pasar benar-benar dibanjiri oleh minyak mentah, yakni sebanyak 110 juta barel. Sementara konsumsi minyak dunia turun hampir lima puluh persen, sehingga harga minyak mentah saat itu anjlok,” jelas politisi Partai NasDem itu.

Ditambahkannya, faktor lain yang turun mempengaruhi adalah situasi politik. Misalnya seperti Prediksi akan adanya perang dagang serta adanya pandemi seperti yang terjadi di berbagai negara di dunia. Dimana, pandemi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia yang cenderung negatif. Sehingga bisa dipastikan konsumsi energi termasuk minyak juga akan turun. Hal ini kembali ikut mempengaruhi permintaan minyak yang ikut turun, sementara supply meningkat.

Selain itu, dalam rapat kerja tersebut juga disepakati sejumlah asumsi dasar makro lainnya. Lifting minyak dan gas bumi (migas) sebesar 1,68 juta-1,72 juta BOEPD (barrel oil equivalent per day). Volume BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi sebsar 15,79-16,30 Juta Kilo Liter (KL), Volume LPG 3 kg sebesar 7,50 – 7,80 Juta Metrik Ton (M.Ton), subsidi tetap minyak solar sebesar 500 rupiah per liter, subsidi listrik sebesar  Rp 50,47-54,55 triliun.

Menanggapi hasil kesimpulan rapat kerja yang telah disetujui bersama tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif berharap apa yang telah diputuskan bersama tersebut dapat menjadi acuan dalam nota keuangan 2021. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB