Arie mengatakan berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah,” ujarnya.
Seluruh pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah mendekam di Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun. (pol)
Halaman : 1 2





