Catat, Tilang Elektronik di Depok Berlaku Mulai 1 November 2020

- Pewarta

Minggu, 27 September 2020 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Depok telah resmi diluncurkan. Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan rencananya tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020. Dimana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.

“Hari ini kami menggelar launcing E-TLE atau tilang elektronik. 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November,” ujar Erwin kepada awak media, Jumat (25/9/2020).

Erwin berharap selama masa sosialisasi tilang elektronik yang berlangsung sebulan nanti dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” tuturnya.

Sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok nantinya sama dengan aturan yang telah berlaku di DKI Jakarta. Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut. (jbr)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB