(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
(6) Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya;
(7) Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan.
Yaitu tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS, dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten.
Terutama yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





