Bupati Rejang Lebong Tunjuk Belasan Penjabat Kades

- Pewarta

Selasa, 10 September 2019 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyatakan telah menunjuk belasan penjabat kepala desa (kades) di daerah itu yang masa tugasnya telah berakhir sejak Agustus 2019.

“Semuanya sudah saya tandatangani SK penunjukan penjabat kades, jadi ada yang saya tunjuk camatnya sebagai pelaksana tugas. Ini boleh, nanti camatnya yang menunjuk pelaksana harian,” kata dia saat ditemui usai acara Haornas 2019 di Lapangan Pemkab Rejang Lebong, Senin (9/9/2019).

Belasan kepala desa yang berakhir masa jabatannya mulai 26 Agustus sampai dengan awal September 2019 itu, merupakan bagian dari 54 jabatan kades yang akan berakhir tahun ini dan nantinya akan dijabat oleh pelaksana tugas dengan SK penunjukan bupati, di mana diutamakan PNS di kecamatan masing-masing.

“Salah satu desa yang penjabat kadesnya dipegang oleh Camat Binduriang, yakni Desa Air Apo. Saya tunjuk camatnya karena terbatas SDM, nantinya camat bisa menunjuk pelaksana harian kades,” kata dia.

Selain mengisi jabatan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, kata dia, penunjukan pelaksana tugas kades itu juga dilakukan terhadap jabatan Kades Selamat Sudiarjo dan Air Mundu di Kecamatan Bermani Ulu yang tersandung kasus hukum atas penggunaan dana desa (DD) sehingga harus menjalani proses hukum di Kejari dan Polres Rejang Lebong.

Kabid Kelembagaan, Sosbud, dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong Bobby Harpa Santana mengatakan 54 jabatan kades di daerah itu akan berakhir pada 2019, sedangkan dua kades akan berakhir pada Januari 2020.

Jabatan kepala desa yang berakhir itu, kata dia, akan dilakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2020, di mana pelaksanaannya sebelum Pilkada serentak Provinsi Bengkulu pada September 2020.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa selanjutnya akan di tunjuk penjabat kepala desa yang ditunjuk oleh camat dan diprioritaskan PNS yang berdomisili di kecamatan masing-masing, atau bisa juga dijabat oleh pelaksana tugas kepala desa dari masyarakat masing-masing desa. (nmd)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:55 WIB

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Berita Terbaru

Posters for the three series of Decoding the Hainan FTP

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB