Bima Arya Sambut Positif Penolakan Permohonan Gugatan Perda KTR oleh Mahkamah Agung

- Pewarta

Kamis, 27 Februari 2020 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmamkur.co.id, Bogor – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan hak uji materi (judicial review) terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam gugatan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan pedagang rokok itu, MA telah menerbitkan amar putusan tolak permohonan di laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ pada 17 Februari 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya menilai, ditolaknya gugatan uji materi yang dilayangkan pada 5 Desember 2019 lalu dan tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020 merupakan hal yang positif dan dimaknai sebagai upaya pengendalian tembakau dan gerakan hidup sehat yang sudah sesuai dengan konstitusi serta aturan yang ada.

“Ini juga berkat dukungan yang masif dari berbagai pihak dalam proses gugatan ini. Hal ini juga membuat kami lebih bersemangat Kota Bogor akan terus bergerak menuju kota yang ramah keluarga dan layak bagi anak,” ujar Bima Arya di Balaikota Bogor, Selasa (25/2/2020).

Dukungan yang dimaksud Bima Arya datang dari Non Government Organization (NGO), aktivis anti-rokok, konsultan hukum dan daerah lain yang memiliki Perda KTR. “Artinya, banyak pihak yang juga mendukung penegakan Perda KTR di Kota Bogor ini, banyak pihak yang sudah mulai peduli tentang gerakan hidup sehat dan banyak pihak yang prihatin dengan angka perokok pemula yang menurut survei yada di usia 12,8 tahun,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengaku bersyukur atas penolakan gugatan tersebut oleh MA. Semoga, kata Dedie, niat baik pemerintah dalam melindungi remaja dan anak-anak termasuk masyarakat dari potensi masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok, bisa terus mendapatkan respon baik dari warga.

“Kami bersyukur mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi kita semua. Kami akan tegakan Perda ini secara konsisten. Perda dibuat sejak tahun 2012 dan direvisi 2018. Artinya niat baik pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini sudah direview,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, dipastikannya putusan tersebut setelah dirinya menemui Panitera Muda TUN Mahkamah Agung, H. Ashadi pada hari senin (24/2/2020), sehingga dipastikan gugatan uji Materiil Perda KTR Kota Bogor sudah diputus oleh MA.

“Ya, isinya menolak ‘Permohonan Gugatan Hak Uji Materiil Perda Kota Bogor Tentang KTR’. Jadi benar, Putusan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tentang Gugatan Uji Materil yang menggugat Wali Kota Bogor dalam penerbitan produk hukum Peraturan Daerah Kota Bogor tentang KTR pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menolak Hak Uji Materiil Pemohon,” ungkap Alma.

Alma melanjutkan, Pemkot Bogor sudah dua kali digugat uji materiil terkait Perda KTR yaitu pada tahun 2011 dan pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUK/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2020 tanggal 17 Februari 2020, semua gugatan Hak Uji Materiil dari pemohon tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Apa yang menjadi substansi dalam gugatan uji materiil Perda KTR tersebut banyak yang dipelintir dan dilihat dari sisi kepentingan segelintir atau kelompok golongan. Sedangkan apa yang kami pertahankan dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 sebagaimana perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ini)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB