Beraksi di Mall Kelapa Gading, Polisi Bekuk Kawanan Copet Lintas Negara

- Pewarta

Senin, 20 Juli 2020 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus kawanan copet lintas negara yang beraksi di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading viral di media sosial.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar menjelaskan kawanan copet tersebut beraksi sejak tahun 2018 di wilayah Indonesia hingga Malaysia yang mana beraksi di Pusat Perbelanjaan Kota-kota besar antara lain Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya hingga Kuala Lumpur Malaysia.

“Mereka ditangkap petugas ditempat persembunyiannya dari apartemen di wilayah Pulo Gadung Jakarta Timur antara lain AK (36), YS (23) dan TH (27). Untuk 3 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran yang mana diantaranya berperan sebagai penadah,” ujar Kapolsek Kelapa Gading.

Kawanan copet spesialis HP lintas negara ini dibekuk, setelah melakukan aksinya di sebuah mall di Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 7 Mei 2020, dan sempat viral lantaran aksinya terekam video cctv milik pengelola mall.

“Mereka biasanya beraksi pada saat weekend sebanyak 3 hingga 4 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah” terang Kompol Rango Siregar.

Dalam aksinya mereka memiliki peran masing – masing, dimana YS (23) berperan sebagai eksekutor, AK (36) berperan sebagai pengawas situasi dan TH (27) bertugas memepet dan mengalihkan perhatian korban.

Setelah melakukan aksinya, mereka menjual ke seorang penadah dengan harga Rp5 juta.

Petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka antara lain 1 box iPhone 11 Max warna gold, 1 buah kaos warna biru, 1 buah celana jeans Low Vision warna hitam, 1 buah topi NY warna hitam, 1 buah tas pinggang merk Haoshuai warna hitam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB