Baleg DPR Yakinkan Bahwa Kemudahan Berusaha Adalah Roh RUU Ciptaker

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2020 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji menegaskan bahwa kemudahan berusaha adalah roh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini tengah dibahas Baleg dan Pemerintah. Namun, ada berupa titik tekan terkait dengan penentuan kriteria terhadap sertifikasi produk halal. Hal inilah yang membuat Baleg turut mengundang MUI, PBNU dan Muhammadiyah guna mencari masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi produk halal.

“Kita perlu untuk mengakomodasi dua hal, pertama kemudahan berusaha yang menjadi titik tekan di RUU Ciptaker ini. Dan dalam RUU ini tampak sekali kemudahan berusaha menjadi semacam roh dari RUU ini. Kedua, ada satu hal yang harus diakomodasi adalah jaminan produk halal, ini berkaitan rasa aman dan rasa nyaman bagi kaum muslim terhadap produk yang dikonsumsinya,” ujar Sarmuji saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan MUI, PBNU dan Muhammadiyah, Kamis (11/6/2020).

Usai mendapatkan paparan dari ketiga narasumber tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI itu memberikan apresiasi dan memperoleh masukan yang konstruktif terkait produk halal. Seperti masukan terkait dengan kriteria-kriteria yang harus diputuskan terkait penerbitan sertifikasi produk halal.

“Ada masukan yang bagus seperti kita perlu menyusun seperti kriteria untuk mendetailkan seperti apa agar produk itu bisa dinyatakan produk halal. Dan ada dua masukan secara berbeda, ada yang meminta tetap MUI untuk menentukan kriteria-kriterianya, dan ada usul bahwa kriteria-kriteria produk halal itu bisa dilakukan oleh lembaga keagamaan yang saat ini diakui di Indonesia,” jelas Sarmuji.

Terhadap masukan-masukan tersebut, akan menjadi catatan bagi Baleg dalam pembahasan di Panja, namun terkait dengan lembaga yang berwenang menentukan kriteria produk halal ini perlu ada pendalaman lebih lanjut. Tetapi secara prinsip, politisi Partai Golkar itu memastikan hal-hal yang akan diatur dalam RUU Ciptaker ini seyogyanya akan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB