Baleg DPR Bahas Klaster Perlindungan UMKM RUU Cipta Kerja

- Pewarta

Minggu, 7 Juni 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (4/6/2020). Rapat dihadiri oleh Anggota Baleg, perwakilan pemerintah, serta perwakilan DPD RI secara fisik maupun virtual.

Rapat Panja dipimpin langsung Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan dilaksanakan secara terbuka.  Dalam rapat tersebut dibahas poin-poin krusial dalam Bab V RUU Cipta Kerja, meliputi klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta klaster Perkoperasian.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait klaster UMKM memberikan manfaat dengan lingkup yang sangat luas dan diharapkan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.

“Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua, termasuk SNI dan sertifikat halal,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Selain kemudahan perizinan berusaha, dibahas juga pembinaan dan pengembangan UMKM serta insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam draft pemerintah disebutkan perizinan berusaha yang diajukan oleh usaha mikro dan kecil dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya.

Terkait hal itu, Baleg mengusulkan agar perizinan berusaha seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sertifikat halal, ijin edar, jaminan sosial bagi usaha mikro dan kecil ditanggung oleh APBN. Selanjutnya, tarif pajak PPh disesuaikan mengikuti kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara, untuk usaha mikro, PPh dikenakan nol persen.

“Kemudian, penyederhanaan administrasi perpajakan dan insentif kewirausahaan sosial. Poin-poinnya itu pak, untuk angka silahkan disampaikan dulu ke pemerintah untuk disepakati, namun PP nya tidak bisa keluar dari affimartive action bersama dari poin ini,” kata Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka kepada perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB