“Anggota bergerak cepat dan satu pelaku tertangkap,” ujar Hendra menambahkan.
Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan polisi antara lain, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tahun 2017; satu sepeda motor merek Honda Vario warna merah, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Tersangka akan diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (pol)
Halaman : 1 2





