Ia mengintuksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, untuk segera melakukan penegakan hukum Peraturan Bupati Nomer 47 Tahun 2020.
“Tentu bagi Satpol PP saya intruksikan supaya melakukan penegakan hukum Perbub 47 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan yang diikuti penegakan hukum, tentu dibantu oleh Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya, saya kira ini sudah darurat, dan tentu ini mohon diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut,” tutur Rudy.
Rudy menghimbau untuk segera melakukan langkah konkret untuk penanganan Covid-19 ini.
“Lakukan langkah konkret dengan melakukan sesuatu langkah, membubarkan kerumunan, memaksa masyarakat menggunakan masker, dan langkah-langkah lain, karena dengan cara itulah kita bisa mengatasi masalah Covid-19.” pungkasnya. (pol)
Halaman : 1 2





